- dppkb.solokkota.go.id
Berdasarkan Peraturan Walikota Kota Solok
Nomor 83 tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural
Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana adalah
membantu Walikota melaksanakan
urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan
penyelenggaraan keluarga berencana yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai fungsi:
a. Perumusan
kebijakan teknis dibidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
b. Pemberian
dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
c. Pembinaan
dan pelaksanaan tugas dibidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2.1.1 Uraian Tugas dan Jabatan Struktural Dinas
Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana Kota Solok
Berdasarkan Peraturan Walikota Kota Solok
Nomor 83 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan
Struktural Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, uraian tugas jabatan struktural Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana adalah sebagai berikut:
1) Kepala Dinas :
a.
menyusun kebijakan daerah dibidang pengendalian
penduduk dan keluarga berencanaberdasarkan prosedur dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman dalam pengendalian penduduk dan
keluarga berencana;
b.
merumuskan sasaran dan program kerja dibidang pengendalian
penduduk dan keluarga berencana berdasarkan
peraturan yang berlaku untuk mencapai visi dan misi;
c.
mengoordinasikan
pelaksanaan tugas dilingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana sesuai prosedur kerja yang berlaku agar tugas terlaksana dengan baik;
d.
membina
bawahan dalam pelaksanaan tugas agar tugas terlaksana dengan baik;
e.
mengarahkan
bawahan dalam pelaksanaan tugas agar tugas terlaksana sesuai dengan yang
direncanakan;
f.
mengokordinasikan
pelaksanaan tugas kesekretariatan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana berdasarkan prosedur dan peraturan yang berlaku agar tercipta
lingkungan kerja yang harmonis;
g.
mengoordinasikan pelaksanaan advokasi dan
koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga
berencana.
h.
mengoordinasikan
pelaksanaan/penyelenggarakan komunikasi, informasi dan edukasi di bidang
pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
i.
mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan
kinerja dimasa mendatang;
j.
melaporkan
pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai
bahan pertimbangan bagi pimpinan; dan
k.
melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis
sesuai dengan tugas dan fungsi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
l.
Menyelenggarakan
Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan di Bidang PP dan Penyelenggaraan KB.
m.
Melaksanakan
tugas adminitrasi umum dilingkungan Dinas PPKB
n.
Mengelola
barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas PPKB
o.
Melaksanakan
Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis data sertya Pengelolaan teknologi
Informasi dan Dokumentasi di Bidang Ppdan Penyelenggaraan KB.
2)
Sekretaris:
a.
merencanakan program kerja sekretariat berdasarkan ketentuan
perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b.
membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan
tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas
kesekretariatan;
c.
memberi
petunjuk kepada bawahan dengan cara
tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
d.
menyelia pekerjaan bawahan sesuai dengan
tugas dan tanggung jawab agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
e.
mengkoordinir dan mengelola pelaksanaan administrasi persuratan, kerumahtanggaan, arsip,
dokumentasi, protokoler dan kehumasan berdasarkan prosedur kerja agar
pelaksanaan kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar;
f.
mengkoordinir dan mengelola pelaksanaan administrasi barang/asset berdasarkan prosedur
kerja agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar;
g.
mengkoordinir dan mengelola pelaksanaan administrasi kepegawaian berdasarkan
prosedur kerja agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar;
h.
mengkoordinir dan melaksanakan sinkronisasi
penyusunan perencanaan
dan perumusan program,
evaluasi serta pelaporan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana berdasarkan usulan dari masing-masing bidang
agar penyusunan perencanaan dan tugas terlaksana dengan baik;
i.
mengkoordinir dan mengelola pelaksanaan akuntansi dan administrasi keuangan
berdasarkan prosedur kerja agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan tertib dan
lancar;
j.
membantu kepala dinas mengkoordinir
pelaksanaan kebijakan dan pembinaan serta pengawasan dibidang pengendalian
penduduk dan keluarga berencana sesuai dengan prosedur dan peraturan yang
berlaku agar tugas terlaksana dengan baik;
k.
mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam
rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;
l.
membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai
dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan bagi
pimpinan;
m.
melaksanakan tugas kedinasan lain yang
diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1) Kepala Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian
a.
merencanakan kegiatan Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian berdasarkan ketentuan
perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b.
membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan
tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
c.
membimbing
pelaksanaan tugas bawahan setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggungjawab
yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d.
memeriksa hasil pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk
mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;
e.
melaksanakan pengelolaan administrasi umum,
surat menyurat, kearsipan dan perpustakaan berdasarkan
ketentuan peraturan perundangan agar pengelolaannya berjalan tertib dan lancar;
f.
melaksanakan pengelolaan kebersihan,
ketertiban dan keamanan gedung kantor berdasarkan tugas dan fungsi sebagai
acuan dalam pelaksanaan tugas;
g.
melaksanakan tugas kehumasan dan
keprotokoleran sesuai ketentuan peraturan perundangan agar berjalan tertib dan
lancar;
h.
melaksanakan administrasi kepegawaian
berdasarkan ketentuan peraturan perundangan dalam rangka peningkatan
kesejahteraan pegawai;
i.
melaksanakan pengelolaan administrasi
barang/asset berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan agar pengelolaanya berjalan tertib dan
lancar;
j.
mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam
rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;
k.
melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku; dan
l.
melaksanakan tugas kedinasan lain yang
diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Kepala Sub Bagian
Program dan Keuangan
a.
merencanakan kegiatan Sub
Bagian Program dan Keuangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b.
membagi tugas kepada
bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran
pelaksanaan tugas;
c.
membimbing
pelaksanaan tugas bawahan setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggungjawab
yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d.
memeriksa hasil pekerjaan bawahan berdasarkan hasil
kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;
e.
menyusun perencanaan
(program, kegiatan, anggaran) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencenaberdasarkan usulan dari bidang-bidang sebagai pedomandalam pelaksanaan
tugas Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencena;
f.
menyusun laporan bulanan
dan laporan tahunan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencenaberdasarkan bahan dan data dari bidang-bidang sebagai bahan evaluasi
kinerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencena;
g.
melakukan verifikasi
SPP-LS pengadaan barang dan jasa, SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan
tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan untuk dibuatkan SPM;
h.
menyiapkan SPM sesuai
dengan ketentuan yang berlaku untuk ditandatangani oleh Pengguna Anggaran;
i.
melakukan verifikasi atas
laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran sesuai
ketentuan yang berlaku agar tertib administrasi;
j.
melaksanakan akuntansi
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencenasesuai ketentuan yang berlaku
sebagai bahan penyusunan laporan keuangan Dinas Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencena;
k.
melakukan penatausahaan
keuangan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencena, secara periodik
sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD;
l.
mengevaluasi pelaksanaan
tugas dengan cara mengidentifikasi
hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;
m.
melaporkan pelaksanaan
tugas sesuai dengan prosedur dan peraturan
yang berlaku; dan
n.
melaksanakan tugas
kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai
dengan tugas dan fungsi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3)
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan
Penggerakan
a.
menyusun rencana fasilitasi dan Pelaksanaan
kebijakan teknis dibidang pengendalian penduduk, penyuluhan dan
penggerakan,berdasarkan ketentuan
perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b.
membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan
tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
c.
memberi
petunjuk kepada bawahan dengan cara
tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
d.
menyelia pekerjaan bawahan sesuai dengan
tugas dan tanggung jawab agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
e.
menyusun konsep-konsep petunjuk pelaksanaan
dan petunjuk teknis pengendalian penduduk, penyuluhan dan pergerakan;
f.
melakukan hubungan kerja dengan komponen
intern dan instansi terkait dalam bidang advokasi dan penggerakkan, penyuluhan
dan pendayagunaan PLKB dan kader KB, dan pengendalian penduduk dan informasi
keluarga;
g.
melakukan identifikasi masalah dan
melakukan fasilitasi upaya penyelesaian masalah dibidang pengendalian penduduk
dan informasi keluarga;
h.
memfasilitasi dan melaksanakan kebijakan
teknis di bidang kependudukan;
i.
menyiapkan bahan pemberian fasilitasi
pelaksanaan norma, standar, prosedur, kriteria dan melakukan pemantauan dan
evaluasi serta memberikan bantuan teknis dan fasilitasi penyelenggaraan program
pengendalian penduduk;
j.
mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam
rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;
k.
membuat laporan pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan pencapaian NSPK sesuai
dengan peraturan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan; dan
l.
melaksanakan tugas kedinasan lain yang
diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Kepala Seksi Advokasi dan Penggerakan
a.
membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan
tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
b.
membimbing
pelaksanaan tugas bawahan setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggungjawab
yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
c.
memeriksa hasil pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk
mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;
d.
melakukan penyiapan bahan pelaksanaan
kebijakan advokasi dan penggerakkan;
e.
melaksanakan kebijakan teknis dibidang
advokasi dan penggerakkan;
f.
menyiapkan bahan pemberian fasilitasi
pelaksanaan norma, standar, prosedur, kriteria dibidang advokasi dan
penggerakkan;
g.
mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara menginventarisasi pelaksanaan tugas dan
masalah-masalah yang ada untuk perbaikan kinerja dan pemecahan masalah;
h.
membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai
dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan bagi
pimpinan; dan
i.
melaksanakan tugas
kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai
dengan tugas dan fungsi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Kepala Seksi Penyuluhan dan
Pendayagunaan PLKB dan Kader KB
a.
merencanakan program kerja Seksi Penyuluhan dan
Pendayagunaan PLKB dan Kader KB berdasarkan
ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b.
membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan
tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
c.
membimbing
pelaksanaan tugas bawahan setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggungjawab
yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d.
memeriksa hasil pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk
mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;
e.
melakukan komunikasi dan relasi dalam
program KB ke kecamatan/ kelurahan;
f.
melaksanakan pertemuan dengan kecamatan/
kelurahan dalam pelaksanaan mekanisme program KB dilapangan;
g.
melakukan penyebarluasan informasi
pengendalian KB
h.
menjalin kerjasama dengan seluruh pengelola
program KB diwilayah sehingga tercapai hasil optimal;
i.
mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara menginventarisasi pelaksanaan tugas dan
masalah-masalah yang ada untuk perbaikan kinerja dan pemecahan masalah;
j.
membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai
dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan bagi
pimpinan; dan
k.
melaksanakan tugas
kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai
dengan tugas dan fungsi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Kepala Seksi Pengendalian Penduduk dan
Informasi Keluarga
a.
merencanakan program kerja Seksi Pengendalian
Penduduk dan Informasi Keluarga
berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan
tugas;
b.
membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan
tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
c.
membimbing
pelaksanaan tugas bawahan setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggungjawab
yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d.
memeriksa hasil pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk
mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;
e.
melakukan penyiapan bahan pembinaan,
pembimbingan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan
kriteria serta pemantauan dan evaluasi pengendalian penduduk dan informasi
keluarga;
f.
mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara menginventarisasi pelaksanaan tugas dan
masalah-masalah yang ada untuk perbaikan kinerja dan pemecahan masalah;
g.
membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai
dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan bagi
pimpinan; dan
h.
melaksanakan tugas
kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai
dengan tugas dan fungsi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Kepala Bidang Keluarga Berencana
a.
merencanakan program kerja Bidang Keluarga Berencana berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan
tugas;
b.
membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan
tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
c.
memberi
petunjuk kepada bawahan dengan cara
tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
d.
menyelia pekerjaan bawahan sesuai dengan
tugas dan tanggung jawab agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
e.
mengsosialisasikan norma, standar,
prosedur, dan kriteria (NSPK) di bidang keluarga berencana dan kesehatan
reproduksi di kelurahan;
f.
mengoordinasikan penyusunan kebijakan
pembinaan keluarga berencana berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku
untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang;
g.
mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan
Keluarga Berencana (KB) berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk
mewujudkan penduduk tumbuh seimbang;
h.
mengoordinasikan penyelenggaraan penyuluhan
kesehatan reproduksi, konseling dan perlindungan hak- hak reproduksi berdasarkan
prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang;
i.
mengoordinasikan penyelenggaraan, pembinaan
dan pengembangan jaringan dan institusi keluarga berencana berdasarkan prosedur
dan ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang;
j.
mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam
rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;
k.
membuat laporan pelaksanaan NSPK sesuai
dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan bagi
pimpinan; dan
l.
melaksanakan tugas kedinasan lain yang
diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1) Kepala SeksiPengendalian
dan Pendistribusian Alkon;
a.
merencanakan program kerja seksi pengendalian dan
pendistribusian alkonberdasarkan
ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b.
membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan
tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
c.
membimbing
pelaksanaan tugas bawahan setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggungjawab
yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d.
memeriksa hasil pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk
mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;
e.
melakukan penyiapan bahan pembinaan,
pembimbingan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan
kriterian serta pemantauan dan evaluasi pengendalian dan pendistribusian alkon;
f.
mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara menginventarisasi pelaksanaan tugas dan
masalah-masalah yang ada untuk perbaikan kinerja dan pemecahan masalah;
g.
membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai
dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan bagi
pimpinan; dan
h.
melaksanakan tugas
kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai
dengan tugas dan fungsi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Kepala Seksi Jaminan Pelayanan KB;
a.
merencanakanprogram kerja Seksi Jaminan Pelayanan KB
berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas.
b.
membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan
tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
c.
membimbing
pelaksanaan tugas bawahan setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggungjawab
yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar.
d.
memeriksa hasil pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk
mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya.
e.
Menyiapkan bahan penyediaan sarana dan
prasarana dukungan pelayanan KB
f.
Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi
dalam kegiatan pelayanan kB dengan mitra kerja dan peningkatan kualitas
pelayanan KB
g.
Melaksanakan safari dalam rangka
meningkatkan jumlah akseptor KB
h.
Menyiapkan bahan pelaksanaan
penyelenggaraan dukungan pelayann rujukan KB dan kesehatan reproduksi
i.
Pemantauan dan evaluasi jaminan pelayanan
KB
j.
mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara menginventarisasi pelaksanaan tugas dan
masalah-masalah yang ada untuk perbaikan kinerja dan pemecahan masalah.
k.
membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai
dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan bagi
pimpinan.
l.
melaksanakan tugas
kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai
dengan tugas dan fungsi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Kepala Seksi Pembinaan dan Peningkatan
Kesertaan ber KB.
a.
Merencanakan program kerja Seksi Pembinaan
dan Peningkatan Kesertaan ber KB berdasarkan
ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
b.
membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan
tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
c.
membimbing
pelaksanaan tugas bawahan setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggungjawab
yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar.
d.
memeriksa hasil pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk
mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya.
e.
Melakukan penyiapan koordinasi hubungan
kerja dengan komponen dan instansi terkait pelaksanaan pembinaan kesertaan
keluarga berencana jalur pemerintah dan swasta.
f.
melaksanakan tugas kegiatan penyiapan
pembinaan kesertaan keluarga berencana jalur pemerintah dan swasta.
g.
mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara menginventarisasi pelaksanaan tugas dan
masalah-masalah yang ada untuk perbaikan kinerja dan pemecahan masalah.
h.
membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai
dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan bagi
pimpinan.
i.
melaksanakan tugas
kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai
dengan tugas dan fungsi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5) Kepala Bidang Ketahanan
dan Kesejahteraan Keluarga
a.
merencanakan program kegiatan anggaran kerja Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan
Keluargaberdasarkan ketentuan
perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b.
membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan
tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
c.
memberi
petunjuk kepada bawahan dengan cara
tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
d.
menyelia pekerjaan bawahan sesuai dengan
tugas dan tanggung jawab agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
e.
pelaksanaan kebijakan teknis daerah di
bidang Bina keluarga Balita, Bina Keluarga remaja, Bina keluarga lansia yang
rentan;
f.
pelaksanaan kebijakan teknis daerah bidang pemberdayaan
keluarga sejahtera melalui usaha mikro keluarga;
g.
pemantauan dan evaluasi di bidang ketahanan
dan kesejahteraan keluarga;
h.
pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi
di bidang kesejahteraan dan ketahanan keluarga;
i.
mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam
rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;
j.
membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai
dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan bagi
pimpinan; dan
k.
melaksanakan tugas kedinasan lain yang
diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1)
Kepala
Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan
Masyarakat;
a.
merencanakan program kerja Seksi Pemberdayaan
Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas;
b.
membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan
tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
c.
membimbing
pelaksanaan tugas bawahan setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggungjawab
yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d.
pelaksanaan kebijakan teknis daerah di
bidang pemberdayaan keluarga sejahtera melalui usaha mikro keluarga;
e.
menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama
dengan SKPD terkait sesuai dengan aturan ;
f.
menumbuh kembangkan dan merevitalisasi
UPPKS;
g.
memfasilitasi dan menumbuhkan kegiatan
pemberdayaan masyarakat;
h.
memeriksa hasil pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk
mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;
i.
mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara menginventarisasi pelaksanaan tugas dan
masalah-masalah yang ada untuk perbaikan kinerja dan pemecahan masalah;
j.
membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai
dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan bagi
pimpinan; dan
k.
melaksanakan tugas kedinasan
lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas
dan fungsi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)
Kepala
Seksi Bina Ketahanan Keluarga, Balita, Anak dan Lansia;
a.
Merencanakan program kerja Seksi Bina Ketahanan
Keluarga, Balita, Anak dan Lansia berdasarkan
ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
b.
membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan
tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
c.
membimbing pelaksanaan
tugas bawahan setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang diberikan
agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar.
d.
memeriksa hasil pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk
mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya.
e.
mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara menginventarisasi pelaksanaan tugas dan
masalah-masalah yang ada untuk perbaikan kinerja dan pemecahan masalah.
f.
pelaksanaan Kebijakan
Teknis Daerah Di Bidang Bina Keluarga Balita, Anak dan Lansia dan Rentan
g.
membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai
dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan bagi
pimpinan.
h.
melaksanakan tugas
kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai
dengan tugas dan fungsi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
i.
Menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama dengan
SKPD terkait sesuai dengan aturan.
j.
Menumbuh kembangkan dan merevitalisasi UPPKS
k.
Menfasilitasi dan memotifikasi kegiatan bina ketahanan
keluarga balita, anak, dan Lansia
l.
Merencanakan dan menyediakan kebutuhan sarana dan
prasarana kegiatan.
m.
Melaksanakan pendidikan dan pelatihan.
3)
Kepala
Seksi Bina Ketahanan Remaja
a.
Merencanakan program kerja Bidang Bina Ketahanan
Remaja berdasarkan ketentuan
perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
b.
membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan
tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
c.
membimbing
pelaksanaan tugas bawahan setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggungjawab
yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar.
d.
memeriksa hasil pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk
mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya.
e. Pelaksanaan Kebijakan Teknis Daerah Di Bidang Bina Keluarga
Remaja
f.
mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara menginventarisasi pelaksanaan tugas dan
masalah-masalah yang ada untuk perbaikan kinerja dan pemecahan masalah.
g.
membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai
dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan bagi
pimpinan.
h.
melaksanakan tugas
kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai
dengan tugas dan fungsi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
i.
Merencanakan
program kerja
j.
Penyiapan
bahan pelaksaan bina keluarga, remaja dan pusat informasi dan konseling remaja
/ mahasiswa ( PIK – R/M)
k.
Merencanakan dan menyediakan sarana dan prasarana.