• dppkb.solokkota.go.id
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Kota Solok

Tugas Pokok dan Fungsi

 Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Walikota Kota Solok Nomor 83 tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana adalah membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai fungsi:

a.           Perumusan kebijakan teknis dibidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

b.   Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

c.            Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

d.           Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.


2.1.1      Uraian Tugas dan Jabatan Struktural Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Solok

           Berdasarkan Peraturan Walikota Kota Solok Nomor 83 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, uraian tugas jabatan struktural Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana adalah sebagai berikut:

1)  Kepala Dinas :

a.         menyusun kebijakan daerah dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencanaberdasarkan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman dalam pengendalian penduduk dan keluarga berencana;

b.        merumuskan sasaran dan program kerja dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana berdasarkan peraturan yang berlaku untuk mencapai visi dan misi;

c.         mengoordinasikan pelaksanaan tugas dilingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sesuai prosedur kerja yang berlaku agar tugas terlaksana dengan baik;

d.        membina bawahan dalam pelaksanaan tugas agar tugas terlaksana dengan baik;

e.        mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas agar tugas terlaksana sesuai dengan yang direncanakan;

f.          mengokordinasikan pelaksanaan tugas kesekretariatan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana berdasarkan prosedur dan peraturan yang berlaku agar tercipta lingkungan kerja yang harmonis;

g.        mengoordinasikan pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.

h.        mengoordinasikan pelaksanaan/penyelenggarakan komunikasi, informasi dan edukasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.

i.           mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;

j.           melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan; dan

k.         melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

l.           Menyelenggarakan Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan di Bidang PP dan Penyelenggaraan KB.

m.      Melaksanakan tugas adminitrasi umum dilingkungan Dinas PPKB

n.        Mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas PPKB

o.        Melaksanakan Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis data sertya Pengelolaan teknologi Informasi dan Dokumentasi di Bidang Ppdan Penyelenggaraan KB.

 

2)  Sekretaris:

a.     merencanakan program kerja sekretariat berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

b.     membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas kesekretariatan;

c.     memberi petunjuk kepada  bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;

d.     menyelia pekerjaan bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;

e.     mengkoordinir dan mengelola pelaksanaan administrasi persuratan, kerumahtanggaan, arsip, dokumentasi, protokoler dan kehumasan berdasarkan prosedur kerja agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar;

f.      mengkoordinir dan mengelola pelaksanaan administrasi barang/asset berdasarkan prosedur kerja agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar;

g.     mengkoordinir dan mengelola pelaksanaan administrasi kepegawaian berdasarkan prosedur kerja agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar;

h.    mengkoordinir dan melaksanakan sinkronisasi penyusunan perencanaan dan perumusan program, evaluasi serta pelaporan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana berdasarkan usulan dari masing-masing bidang agar penyusunan perencanaan dan tugas terlaksana dengan baik;

i.      mengkoordinir dan mengelola pelaksanaan akuntansi dan administrasi keuangan berdasarkan prosedur kerja agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar;

j.      membantu kepala dinas mengkoordinir pelaksanaan kebijakan dan pembinaan serta pengawasan dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar tugas terlaksana dengan baik;

k.     mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;

l.      membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan;

m.   melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

1)       Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

a.     merencanakan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

b.     membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

c.     membimbing pelaksanaan tugas bawahan setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;

d.     memeriksa hasil pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;

e.     melaksanakan pengelolaan administrasi umum, surat menyurat, kearsipan dan perpustakaan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan agar pengelolaannya berjalan tertib dan lancar;

f.      melaksanakan pengelolaan kebersihan, ketertiban dan keamanan gedung kantor berdasarkan tugas dan fungsi sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas;

g.     melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokoleran sesuai ketentuan peraturan perundangan agar berjalan tertib dan lancar;

h.    melaksanakan administrasi kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan perundangan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai;

i.      melaksanakan pengelolaan administrasi barang/asset berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan agar pengelolaanya berjalan tertib dan lancar;

j.      mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;

k.     melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku; dan

l.      melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

2)      Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan

a.     merencanakan kegiatan Sub Bagian Program dan Keuangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

b.     membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

c.     membimbing pelaksanaan tugas bawahan setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;

d.     memeriksa hasil pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;

e.     menyusun perencanaan (program, kegiatan, anggaran) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencenaberdasarkan usulan dari bidang-bidang sebagai pedomandalam pelaksanaan tugas Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencena;

f.      menyusun laporan bulanan dan laporan tahunan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencenaberdasarkan bahan dan data dari bidang-bidang sebagai bahan evaluasi kinerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencena;

g.     melakukan verifikasi SPP-LS pengadaan barang dan jasa, SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk dibuatkan SPM;

h.    menyiapkan SPM sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk ditandatangani oleh Pengguna Anggaran;

i.      melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran sesuai ketentuan yang berlaku agar tertib administrasi;

j.      melaksanakan akuntansi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencenasesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan laporan keuangan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencena;

k.     melakukan penatausahaan keuangan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencena, secara periodik sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;

l.      mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;

m.   melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku; dan

n.    melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

3)  Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan

a.     menyusun rencana fasilitasi dan Pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pengendalian penduduk, penyuluhan dan penggerakan,berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

b.     membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

c.     memberi petunjuk kepada  bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;

d.     menyelia pekerjaan bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;

e.     menyusun konsep-konsep petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengendalian penduduk, penyuluhan dan pergerakan;

f.      melakukan hubungan kerja dengan komponen intern dan instansi terkait dalam bidang advokasi dan penggerakkan, penyuluhan dan pendayagunaan PLKB dan kader KB, dan pengendalian penduduk dan informasi keluarga;

g.     melakukan identifikasi masalah dan melakukan fasilitasi upaya penyelesaian masalah dibidang pengendalian penduduk dan informasi keluarga;

h.    memfasilitasi dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang kependudukan;

i.      menyiapkan bahan pemberian fasilitasi pelaksanaan norma, standar, prosedur, kriteria dan melakukan pemantauan dan evaluasi serta memberikan bantuan teknis dan fasilitasi penyelenggaraan program pengendalian penduduk;

j.      mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;

k.     membuat laporan pelaksanaan tugas  yang berkaitan dengan pencapaian NSPK sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan; dan

l.      melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

(1)       Kepala Seksi Advokasi dan Penggerakan

a.     membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

b.     membimbing pelaksanaan tugas bawahan setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;

c.     memeriksa hasil pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;

d.     melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan advokasi dan penggerakkan;

e.     melaksanakan kebijakan teknis dibidang advokasi dan penggerakkan;

f.      menyiapkan bahan pemberian fasilitasi pelaksanaan norma, standar, prosedur, kriteria dibidang advokasi dan penggerakkan;

g.     mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara menginventarisasi pelaksanaan tugas dan masalah-masalah yang ada untuk perbaikan kinerja dan pemecahan masalah;

h.    membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan; dan

i.      melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

(2)      Kepala Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB

a.     merencanakan program kerja Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

b.     membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

c.     membimbing pelaksanaan tugas bawahan setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;

d.     memeriksa hasil pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;

e.     melakukan komunikasi dan relasi dalam program KB ke kecamatan/ kelurahan;

f.      melaksanakan pertemuan dengan kecamatan/ kelurahan dalam pelaksanaan mekanisme program KB dilapangan;

g.     melakukan penyebarluasan informasi pengendalian KB

h.    menjalin kerjasama dengan seluruh pengelola program KB diwilayah sehingga tercapai hasil optimal;

i.      mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara menginventarisasi pelaksanaan tugas dan masalah-masalah yang ada untuk perbaikan kinerja dan pemecahan masalah;

j.      membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan; dan

k.     melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

(3)      Kepala Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga

a.     merencanakan program kerja Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

b.     membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

c.     membimbing pelaksanaan tugas bawahan setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;

d.     memeriksa hasil pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;

e.     melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pengendalian penduduk dan informasi keluarga;

f.      mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara menginventarisasi pelaksanaan tugas dan masalah-masalah yang ada untuk perbaikan kinerja dan pemecahan masalah;

g.     membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan; dan

h.    melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

4)  Kepala Bidang Keluarga Berencana

a.     merencanakan program kerja Bidang Keluarga Berencana berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

b.     membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

c.     memberi petunjuk kepada  bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;

d.     menyelia pekerjaan bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;

e.     mengsosialisasikan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi di kelurahan;

f.      mengoordinasikan penyusunan kebijakan pembinaan keluarga berencana berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang;

g.     mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan Keluarga Berencana (KB) berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang;

h.    mengoordinasikan penyelenggaraan penyuluhan kesehatan reproduksi, konseling dan perlindungan hak- hak reproduksi berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang;

i.      mengoordinasikan penyelenggaraan, pembinaan dan pengembangan jaringan dan institusi keluarga berencana berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang;

j.      mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;

k.     membuat laporan pelaksanaan NSPK sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan; dan

l.      melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

1)    Kepala SeksiPengendalian dan Pendistribusian Alkon;

a.         merencanakan program kerja seksi pengendalian dan pendistribusian alkonberdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

b.        membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

c.         membimbing pelaksanaan tugas bawahan setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;

d.        memeriksa hasil pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;

e.        melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriterian serta pemantauan dan evaluasi pengendalian dan pendistribusian alkon;

f.          mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara menginventarisasi pelaksanaan tugas dan masalah-masalah yang ada untuk perbaikan kinerja dan pemecahan masalah;

g.        membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan; dan

h.        melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

2)    Kepala Seksi Jaminan Pelayanan KB;

a.         merencanakanprogram kerja Seksi Jaminan Pelayanan KB berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.

b.        membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

c.         membimbing pelaksanaan tugas bawahan setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar.

d.        memeriksa hasil pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya.

e.        Menyiapkan bahan penyediaan sarana dan prasarana dukungan pelayanan KB

f.          Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi dalam kegiatan pelayanan kB dengan mitra kerja dan peningkatan kualitas pelayanan KB

g.        Melaksanakan safari dalam rangka meningkatkan jumlah akseptor KB

h.        Menyiapkan bahan pelaksanaan penyelenggaraan dukungan pelayann rujukan KB dan kesehatan reproduksi

i.           Pemantauan dan evaluasi jaminan pelayanan KB

j.           mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara menginventarisasi pelaksanaan tugas dan masalah-masalah yang ada untuk perbaikan kinerja dan pemecahan masalah.

k.         membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan.

l.           melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

3)    Kepala Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan ber KB.

a.         Merencanakan program kerja Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan ber KB berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.

b.        membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

c.         membimbing pelaksanaan tugas bawahan setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar.

d.        memeriksa hasil pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya.

e.        Melakukan penyiapan koordinasi hubungan kerja dengan komponen dan instansi terkait pelaksanaan pembinaan kesertaan keluarga berencana jalur pemerintah dan swasta.

f.          melaksanakan tugas kegiatan penyiapan pembinaan kesertaan keluarga berencana jalur pemerintah dan swasta.

g.        mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara menginventarisasi pelaksanaan tugas dan masalah-masalah yang ada untuk perbaikan kinerja dan pemecahan masalah.

h.        membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan.

i.           melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

5)  Kepala Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga

a.         merencanakan program kegiatan anggaran kerja Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluargaberdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

b.        membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

c.         memberi petunjuk kepada  bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;

d.        menyelia pekerjaan bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;

e.        pelaksanaan kebijakan teknis daerah di bidang Bina keluarga Balita, Bina Keluarga remaja, Bina keluarga lansia yang rentan;

f.          pelaksanaan kebijakan teknis daerah bidang pemberdayaan keluarga sejahtera melalui usaha mikro keluarga;

g.        pemantauan dan evaluasi di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;

h.        pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang kesejahteraan dan ketahanan keluarga;

i.           mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;

j.           membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan; dan

k.         melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1)         Kepala Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Masyarakat;

a.         merencanakan program kerja Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

b.        membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

c.         membimbing pelaksanaan tugas bawahan setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;

d.        pelaksanaan kebijakan teknis daerah di bidang pemberdayaan keluarga sejahtera melalui usaha mikro keluarga;

e.        menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan SKPD terkait sesuai dengan aturan ;

f.          menumbuh kembangkan dan merevitalisasi UPPKS;

g.        memfasilitasi dan menumbuhkan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

h.        memeriksa hasil pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;

i.           mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara menginventarisasi pelaksanaan tugas dan masalah-masalah yang ada untuk perbaikan kinerja dan pemecahan masalah;

j.           membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan; dan

k.         melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

2)        Kepala Seksi Bina Ketahanan Keluarga, Balita, Anak dan Lansia;

a.         Merencanakan program kerja Seksi Bina Ketahanan Keluarga, Balita, Anak dan Lansia berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.

b.        membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

c.         membimbing pelaksanaan tugas bawahan setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar.

d.        memeriksa hasil pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya.

e.        mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara menginventarisasi pelaksanaan tugas dan masalah-masalah yang ada untuk perbaikan kinerja dan pemecahan masalah.

f.          pelaksanaan Kebijakan Teknis Daerah Di Bidang Bina Keluarga Balita, Anak dan Lansia dan Rentan

g.        membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan.

h.        melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

i.           Menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama dengan SKPD terkait sesuai dengan aturan.

j.           Menumbuh kembangkan dan merevitalisasi UPPKS

k.         Menfasilitasi dan memotifikasi kegiatan bina ketahanan keluarga balita, anak, dan Lansia

l.           Merencanakan dan menyediakan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan.

m.      Melaksanakan pendidikan dan pelatihan.

 

3)        Kepala Seksi Bina Ketahanan Remaja

a.     Merencanakan program kerja Bidang Bina Ketahanan Remaja berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.

b.     membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

c.     membimbing pelaksanaan tugas bawahan setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar.

d.     memeriksa hasil pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya.

e.     Pelaksanaan Kebijakan Teknis Daerah Di Bidang Bina Keluarga Remaja

f.      mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara menginventarisasi pelaksanaan tugas dan masalah-masalah yang ada untuk perbaikan kinerja dan pemecahan masalah.

g.     membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan.

h.    melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

i.      Merencanakan program kerja

j.      Penyiapan bahan pelaksaan bina keluarga, remaja dan pusat informasi dan konseling remaja / mahasiswa ( PIK – R/M)

k.     Merencanakan dan menyediakan sarana dan prasarana.

+